Saya Setuju Ibu Prita Ditangkap, Asal…

6 June 2009 oleh KKB Admin 03  
Pada Tulisan Pilihan Mingguan

Ya, akhirnya “Pasal Karet UU ITE” sudah terbukti kelenturannya. Dengan mengatas namakan pasal 27 Ayat 3, seorang ibu muda harus ditangkap dan dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ah, ketika konsumen sebagai individu berhadapan dengan korporasi besar, bertaraf internasional pula, sepertinya kita sudah bisa menduga siapa yang bakal menang. Bukan ingin berburuk sangka, but that’s a fact, Jack! Nama besar dan reputasi sebuah Rumah Sakit bertaraf Internasional dipertaruhkan dalam hal ini. Dan yang namanya korporasi tentulah harus menjaga image-nya sedemikian rupa, tak peduli berapapun biaya yang harus mereka keluarkan dan pengacara yang harus mereka kerahkan demi membendung satu saja suara sumbang.

Dan ketika aturan yang ada berpihak ke yang punya kuasa, saya, anda dan kita semua mungkin hanya bisa terhenyak, mengutuk keadaan, untuk kemudian berpaling dalam diam.

Atau mungkin lebih dari itu? Di Facebook saat ini tengah ada penggalangan dukungan lewat Cause. Banyak Blogger, termasuk saya saat ini (dan semoga lebih banyak lagi) terus menyuarakan dukungan dan pendapatnya lewat media masing-masing.

Apa lagi? Ada kampanye e-mail yang bisa kita kirimkan beramai-ramai, dan semoga efektif membuka mata dan menghilangkan arogansi manajemen Rumah Sakit tersebut.

Sedikit aksi dari depan monitor kita masing-masing, semoga membawa perubahan dan mengenyahkan ketidak adilan dari negeri kita tercinta ini. Semoga Ibu Prita bisa terus tegar dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, yang tentunya mendukung beliau bukan hanya karena kecantikannya *toenk*.

Oh, ya, satu pesan dari YLKI, pilih-pilih kata kalo mau protes di Internet ya!

Oleh Amed

... informasi di atas disampaikan oleh ...
KOMUNITAS KAYUH BAIMBAI
Komunitas Blogger Kalimantan Selatan

Komentar

Maaf, komentar ditiadakan...