Jurnalisme Warga
Hanya 29 Persen Lahan Bekas Tambang Kalsel yang di Reklamasi
Kayuhbaimbai.org, JEJAK PENDAPAT – Rusaknya lingkungan akibat aktifitas pertambangan bukan isapan jempol. Parahnya, kerusakan lingkungan tersebut tidak semua langsung diperbaiki (reklamasi).
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Hingga akhir 2011 lalu, ternyata hanya 29 persen lahan bekas tambang yang direklamasi oleh para perusahaan tambang. Berdasarkan informasi media cetak, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Ali Muzanie mengatakan, data tersebut tak termasuk lahan yang belum terdata. Sehingga diperkirakan masih banyak lahan yang belum direklamasi dan direvegetasi.
Nah, apa pendapat anda kali ini tentang kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalsel akibat pertambangan dan bagaimana anda melihatnya ketika masih banyak perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab?
Komentar Anda akan diterbitkan di media blogger di harian Media Kalimantan, Minggu 19 Februari 2012.







Dian15/02/2012 at 02:07
Para pemilik tambang tidak merasakan bagaimana rasanya tertimpa musibah semacam kebanjiran. Padahal penyebab utama banjir adalah akibat kerusakan lingkungan yg telah mereka perbuat
Carbone15/02/2012 at 07:28
29 persen? 99,9 persen lahan tidak direklamasi, saya pernah investigasi sendiri antara penghujung 2008 hingga awal 2009 di Kalimantan selatan serta Kalimantan timur. Dari semua yang tampak, terlihat degan jelas reklamasi umumnya ditanami pohon yang tergolong dalam kategori fast growing seperti akasia dan sengon, hasil pengamatan secara langsung menyatakan reklamasi dan revegetasi hanya kamuflase.
Memang ketika berada di holing rood sisi kanan kiri jalan terlihat rimbun dan hijau, akan tetapi ketika dilihat lebih jauh kedalam, ternyata vegetasi hanya dapat ditemui hingga sekitar 200 meter dari poros jalan, selebihnya banyak sekali lubang menganga berbentuk seperti danau, serta tanah gersang disekelilingnya.
Dengan kata lain, reklamasi serta revegetasi dilakukan hanya disekitar holing rood saja. Benar-benar kacau keadaan punggung Kalimantan, penuh lubang menganga menembus hingga perutnya.
Lebih miris lagi, konon pemilik konsesi (kuasa) pertambangan kebanyakan dari kalangan pejabat pusat, mantan pejabat daerah, sampai dengan public figure. Sudah pernah dengar belum, tentang artis pemilik tambang?
Contoh paling hangat saat ini adalah Yuni Shara, terlihat pada sebuah liputan infotainment salah satu tivi swasta, dengan sumringah ia mempertontonkan kehancuran yang turut ia ciptakan di bumi kalimantan.
Bayangkan, bagaimana mungkin pejabat dinas dan kementrian berwenang, hingga pejabat daerah bisa tegas menghadapi permasalahan tambang, kalau sebagian besar pengusaha tambang lebih berkuasa dari mereka?
Kini semua sudah menjadi sebuah konsorsium raksasa, pengusaha dan penguasa saling berkolaborasi. Sebagian besar masyarakat ibukota ikut merasakan manfaat batubara seperti pembangkit listrik dan bahan bakar industri besar. Namun, hanya sedikit yang sadar akan apa yang mereka nikmati.
Sesungguhnya, lebih banyak masyarakat lokal terdampak kerugian materi serta non materi, akibat adanya pertambangan batubara dengan sistem tambang terbuka. Kerugian itu belum termasuk kerugian hak terhadap hasil bumi, yang harusnya diterima daerah, kemudian digunakan untuk kemakmuran masyarakat.